a.
Berdasarkan tingkat daya ikat
ànorma
yg berada di dlm masy. Yg mempunyai daya ikat berbeda-beda
1.
Cara(usage)
Perbuatan yg dilakukan oleh individu dlm masy. Tp, tidak secara
terus-menerus
Berdaya ikat sangat lemah, sehingga hukuman yg akan didapat hanya berupa
celaan/teguran saja
Cth: mengeluarkan suara saat makan
2.
Kebiasaan(folkways)
Perbuatan berulang-ulang dgn bentuk yg sama serta serta dilakukan secara
sadar dan mempunyai tujuan jelas yang dianggap baik dan benar
Cth: berjalan kaki di sebelah kiri jalan
3.
Tata kelakuan(mores)
Perbuatan yg mencerminkan sifat-sifat hidup. Terdapat unsure
memaksa/melarang suatu perbuatan, berfungsi sbg alat agar para anggota masy.
Menyesuai perbuatan dgn tata kelakuan tsb
Cth : melarang membunuh,mencuri
Fungsi tata kelakuan di masyarakat :
a.
Member batasan perilaku pada indicidu dlm kel.
Masy .tertentu
b.
Mendorong seseorang agar sanggup menyesuaikan
tindakannya dengan tata kelakuan
c.
Membentuk solidaritas antar anggota masy. Dan
memberikan perlindungan terhadap keutuhan dan kerja sama dalam masyarakat
tersebut
4.
Adat istiadat(custom)
Kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannta karena bersifat
kekal dan berintegrasi sangat kuat dgn masyarakat yang memilikinya
Menurut Koentjaraningratà
sebagai kebudayaan abstrak atau system nilai
Menurut William H. havilandà
seperangkat peraturan dan norma yang dimiliki oleh masyarakat yg jika
dilaksankan akan melahirkan perilaku yang dipandang layak dan diterima oleh
masyarakat
Jika dilanggar akan mendapatkan sanksi yang berat, baik langsung maupun
tak langsung
Cth: pelanggaran terhadap pembagian harta warisan
b.
Berdasarkan aspek-aspeknya
1.
Norma Agama
àperaturan
yang sifatnya mutlak karena dibuat oleh Tuhan
Sanksi atas norma ini dikatakan berdosa
Cth: melakukan sholat, tidak berbohong
2.
Norma kesusilaan
àberasal
dari hati nurani yang menghasilkan akhlak
sanksi nya pengucilan secara fisik ataupun batin
Cth: melakukan zinah
3.
Norma kesopanan
àcara
bertingkah laku wajar seseorang dalam masyarakat
Sanksi berupa celaan,kritik,pengucilan, tergantung tingkat pelanggaran
Cth: menunduk jika ingin melewati orang yang lebih tua
4.
Norma kebiasaan
àberisi
petunjuk tentang perilaku yang diulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan
individu
sanksi celaan,kritiik, hingga pengucilan secara batin
5.
Norma hokum
àaturan
social yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalkan pemerintah, sehingga
dengan tegas melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai
peraturan
Sanksi berupa denda atau hukuman fisik(penjara maupun hukum mati)
Cth: mematuhi peraturan lalu lintas
Norma agama dan kesusilaan berlaku secara luas, bagaimanapun tingkat
peradabannya, sedangkan , norma kesopanan dan kebiasaan hanya dipelihara dan
dilaksanakan oleh sekelompok masyarakat tertentu saja, karena setiap kelompok memiliki
norma yang berbeda-beda
c.
Berdasarkan resmi dan tidak resmi
1.
Norma tidak resmi (nonformal)
àpatokan
yang dirumuskan secara tidak jelas(subconscious)dan pelaksanaannya tidak
diwajibkan bagi warga masyarakat yang bersangkutan
Walaupun tidak diwajibkan, namun norma tersebut harus ditaati. Patokan
dijumpai pd kelompok primer, seperti keluarga
2.
Norma resmi (formal)
àpatokan
yang dirumuskan dan diwajibkan kepada seluruh anggota masyarakat dengan jelas
dan tegas oleh yang berwenang
Norma formal ini adalah badan hokum yang dimilik masyarakat modern dan
diperkenalkan melalui pengumuman secara resmi
Pembuatan
peraturan dipusatkan pada prinsip susila(baik dan buruk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar