A. Keterbukaan dan Jaminan Keadilan dalam Berbangsa dan Bernegara
Keterbukaan merupakan salah satu
syarat terbentuknya mesyarakat demokratis. Bahkan, keterbukaan merupakan ciri
suatu Negara demokratis. Adanya keterbukaan, rakyat akan merasa mempunyai dan
berperan aktif dalam kehidupan bernegara. Begitu pentingnya keterbukaan
sehingga semua Negara berupaya menumbuhkan keterbukaan dalam kehidupan
bernegara. Berikut akan dijelaskan apa yang dimaksud keterbukaan dalam
berbangsa dan bernegara.
1.
Pengertian
Keterbukaan
Keterbukaan berasal dari kata dasar
“terbuka”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,terbuka berarti tidak tertutup,
tersingkap. Jadi, keterbukaan adalah suatu keadaan yang tidak tertutupi, tidak
ditutupi, keadaan yang tidak rahasia, sehingga semua pihak mempunyai hak untuk
mengetahuinya.
Keterbukaan dimiliki oleh semua pihak, baik keluarga,
masyarakat, bangsa maupun Negara. Keterbukaan berarti kesadaran untuk
menjelaskan suatu hal tanpa rahasia. Dalam kehidupan, keterbukaan selalu
berhubungan dengan media informasi dan berita. Keterbukaan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara selalu berhubungan dengan pernyataan dan kebijakan
publik.
Keterbukaan sering diartikan
transparan. Oleh karena itu, pemerintahan yang demokratis merupakan
pemerintahan yang transparan. Keterbukaan dalam berbangsa dan bernegara dapat
diwujudkan dalam penyelenggaraan Negara. Penyelenggaraan Negara yang terbuka
atau transparan sangat diperlukan untung meningkatkan partisipasi masyarakat.
Masyarakat sudah seharusnya mengetahui dan mengerti kebijakan-kebijakan yang
dibuat pemerintah untuk rakyat.Apa kebijakan itu merugikan atau menguntungkan
masyarakat? Apa kebijakan itu dapat meningkatkan kesejahteraan? Semua hal yang
berhak diketahui masyarakat harus dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah.
Oleh karena itu, budaya lama dari pemerintahan yang tertutup dan monopoli
informasi harus dihilangkan karena akan mengakibatkan terlambatnya keterbukaan,
terciptanya arogansi pemerintahan, dan terhambatnya pembentukan masyarakat
demokratis.
Semua masalah dalam berbangsa dan
bernegara hendaknya ditelusuri kembali pada akar masalahnya. Semua masalah yang
muncul sering disebabkan tidak adanya komunikasi yang sehat atau miscommunication. Oleh karena itu,
keterbukaan dalam komunikasi menjadi hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Keterbukaan harus dilakukan dalam
berbagai bidang. Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat
dicontohkan dalam keterbukaan pemerintahan.
a. Keterbukaan dalam Pemerintahan yang Baik
Penyelenggaraan pemerintah yang
baik “good governance” adalah istilah yang sangat popular dewasa ini baik pada negara-negara
maju atau negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Good governance pada
dasarnya adalah pemerintah demokrasi yang transparan. Agar dapat terlaksana
dengan baik maka good governance
perlu pengawasan oleh lembaga perwakilan yang legitimed, disamping pengawasan
langsung dari masyarakat atau pers dan masyarakat sendiri bahkan oleh suatu
lembaga independen yang diakui.
Berdasarkan pengertian tersebut, Pemerintahan yang
baik bermuara pada dua hal berikut:
1)
Tujuan Nasional, yaitu masyarakat yang maju,
sejahtera, adil, dan makmur.
2)
Demikratisasi, yaitu pemerintahan yang
transparan, akuntabilitas, efektif, dan efesiensi, serta otonomi dalam mencapai
tujuan nasional.
Pemerintahan
dikatakan demokratis dan terbuka jika memenuhi unsur:
1.
Pelayanan public yang efesien dan transparan.
2.
Sistem pengadilan yang dapat diandalkan atau
kepastian hukum.
3.
Accountable, yaitu pemerintahan yang bertanggung
jawab.
4.
Otonomi, yaitu kewenangan daerah untuk mengurus
kebijakan sendiri.
5.
Partisipasi dalam pengambilan kebijakan secara
demokratis.
6.
Memihak dan melindungi kepentingan masyarakat.
7.
Melaksanakan hak asasi manusia.
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik maka DPR memiliki peranan
penting. Peranan pokok Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu melakukan pengawasan
terhadap kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah dan menampung serta
menyalurkan aspirasi rakyat. Pemerintah pun dalam menyelenggarakan
pemerintahaan harus sesuai peraturan. Hal ini berarti kekuasaan pemerintah
terbatas, pemerintah harus menyelenggarakan yang ditetapkannya, serta
penggunaan anggaran yang sesuai dengan yang ditetapkan dengan memperlihatkan
pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Suatu pemerintahan dikatakan transparan apabila di dalam pemerintahan
yang dijalankan terdapat iklim kehidupan politik yag ditandai beberapa hal
berikut ini.
1)
Kebebasan informasi dalam berbagai proses
kelembagaan sehingga mudah diikuti perkembangannya oleh masyarakat.
2)
Kebebasan media massa yang memiliki kesempatan
luas untu meliput kegiatan pemerintahan, kebebasan berserikat dan berkumpul
termasuk dalam pengambilan keputusan (berpartisipasi).
3)
Kemerdekaan hukum, yaitu hukum harus ditegakkan
dan memberikan kepastian secara adil terhadap hak asasi manusia tanpa campur
tangan penguasa atau pihak lain.
4)
Manajemen yang terbuka, terutama dalam
pengelolaan kekayaan negara (termasuk kekayaan pejabat negara) dan keuangan
negara harus transparan.
5)
Memberikan kesempatan yang sama bagi warga
negara untuk meningkatkan kualitas hidup dan meningkatkan kesejahteraan.
6)
Meningkatkan upaya pelayanan publik
(mendahulukan kepentingan umum) melalui program-program yang memihak kepada
rakyat dan pembangunan yang merata.
7)
Akuntabilitas, yaitu hasil-hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
b. Keterbukaan Berpartisipasi
Yang dimaksud partisipasi di sini
adalah partisipasi politik sebagai kegiatan warga negara (private citizen) yang bertujuan memengaruhi pengambilan
keputusan/kebijakan oleh pemerintah.
Masyarakat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik, artinya
masyarakat ikut aktif dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, yang bisa
dilakukan secara individu atau kolektif, terorganisasi dengan mengartikulasikan
kepentingan politiknya melalui organisasi kemasyarakatan (civil society) atau dengan mengagregasikan kepentingan politik
melalui partai-partai politik atau langsung melalui lembaga perwakilan.
Sekarang tingkat partisipasi
rakyat melalui partai politik cukup aspiratif dan terbuka sehingga tingkat
partisipasi politik tinggi, sebagai indikator dikembangkan system multipartai
yang demokratis dan independen sehingga pelaksanaan pemilu yang berasaskan
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam memilih wakil rakyat dan
elit politik seperti pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung
benar-benar merupakan partisipasi aktif rakyat dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara dapat berlangsung demokratis.
c. Keterbukaan Berserikat, Berkumpul, dan
Berpendapat
Pasal 28 UUD 1945 menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”. Berdasarkan pasal tersebut maka pemerintah bersama Dewan
Perwakilan Rakyat menetapkan perundangan-undangan, seperti Undang-Undang No. 9
Tahun 1998 yang berisi tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,
Undang-Undang No.24 Tahun 1997 tentang Penyiaran, dan Undang-Undang No.40 Tahun
1999 tentang Pers.
Semua undang-undang tersebut memberikan ruang gerak dan keadilan
publik dalam berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Selain itu,
rakyat juga diberi kebebasan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta
adil dalam memberikan pendapat (pilihan ) atau dukungan politik untuk meraih
kedudukan/kekuasaan atau jabatan-jabatan politik seperti anggota Dewan
Perwakilan Rakyat.
Dengan diberlakukan berbagai undang-undang tersebut merupakan bukti
jaminan akan peran warga Negara dalam berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat secara adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
d. Kemerdekaan Pers/ Media Massa
Kemerdekaan per dimaksudkan supaya
tidak ada campur tangan dari pihak luar untuk intervensi dalam menentukan
standar professional dan kode etik jurnalistik. Kemerdekaan pers ini diperlukan
agar dalam memberitakan dan memberikan informasi serta pendapat kepada pembaca,
pendengar dapat akurat, tidak ambigu, adil dan tidak memihak, serta objektif,
dan komprehensip.
Berdasarkan Undang-Undang No.40
Tahun 1999, sistem pers di Indonesia diberi kebebasan dalam istilah lain
“Kemerdekaan Pres”. Sistem perizinan yang berbelit dicabut sehingga semua orang
berhak menerbitkan surat kabar, majalah, tabloid, pemberitaan ilmiah lainnya.
Sesungguhnya, bagi bangsa
Indonesia yang ideal mengenai system pers adalah system pers yang bebas dan
bertanggung jawab berdasarkan ideology dan culture bangsa sendiri, yaitu
Pancasila. Berita yang diangkat dan diinformasikan adalah berita yang
berdasarkan fakta dan benar adanya yang mendidik, memberikan control dan
hiburan bagi pembaca sehingga tidak menimbulkan keresahan dan pembohongan publik
yang simpang siur.
2.
Pengertian
Jaminan Keadilan
Selain keterbukaan atau
transparansi dalam penyelenggaraan negara, jaminan keadilan pun merupakan hal
penting dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Jamilan keadilan ini berkaitan
dengan penghargaan nilai-nilai hak asasi manusia. Oleh karena itu, jaminan
keadilan harus ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Keadilan berasal dari kata dasar
“adil” yang berarti tidak memihak. Keadilan berarti perbuatan tidak memihak dan
memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama. Keadilan juga diartikan
sebagai tindakan yang tidak sewenang-wenang, tindakan berdasarkan norma dan
aturan.
Sebagai sikap atau perbuatan tidak
berat sebelah, keadilan dapat dilaksanakan
dalam kehidupan masyarakat, bernegara, dan kerja sama internasional. Oleh
karena itu, keadilan menjadi satu keharusan yang diciptakan atau diwujudkan
masyarakat di mana pun berada.
Ada beberapa teori keadilan yang
dikemukakan oleh ahli filsafat atau filsuf seperti Aristoteles, Plato, dan
Thomas Hobbes.
a. Teori Keadilan menurut Aristoteles
Kelima jenis keadilan yang dikemukakan Aristoteles
adalah sebagai berikut:
1)
Keadilan komutatif adalah perlakuan terhadap
seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya. Contohnya,
seseorang yang telah melakukan pelanggaran tetap dihukum sesuai pelanggaran
yang telah dibuat.
2)
Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap
seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya. Contohnya, pegawai
memperoleh yang berbeda berdasarkan masa kerja, golongan kepangkatan, jenjang
pendidikan, atau tingkat kesulitan kerja.
3)
Keadilan kodrat alam adalah member sesuatu
sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita. Contohnya, seseorang yang
menjawab salam yang diucapkan orang.
4)
Keadilan konvensional adalah apabila seseorang
warga Negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah
diwajibkan.
5)
Keadilan menurut teori perbaikan adalah apabila
seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
b. Teori Keadilan menurut Plato
Keadilan menurut Plato adalah keadilan moral dan
keadilan procedural.
1)
Keadilan moral. Suatu perbuatan dapat dikatakan adil
secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak
dan kewajibannya.
2)
Keadilan procedural. Suatu perbuatan dikatakan
adil secara procedural apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan
adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
c. Teori Keadilan menurut Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes, suatu
perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan perjanjian yang disepakati.
Selain tiga filsuf di atas,
Notonegoro juga menambahkan adanya keadilan legalitas atau keadilan hukum,
yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan teori di atas, suatu
perbuatan dikatakan adil apabila telah mampu memberikan hak-hak atau jaminan
keadilan kepada orang lain sebagaimana mestinya.
Di Indonesia, jaminan keadilan telah tercantum dalam
beberapa peraturan sebagai berikut
a.
Pancasila
1)
Sila kedua berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan
beradab”
2)
Sila kelima berbunyi “Kadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia”
b.
Pembukaan UUD 1945
1)
Alenia II yang berbunyi, “… negara Indonesia
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”.
2)
Alenia IV yang berbunyi, ” … ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial”.
Dua landasan jaminan keadilan di atas merupakan landasan utama bagi
bangsa Indonesia dalam membangun masa depan bangsa sesuai dengan cita-cita
proklamasi dan tujuan Negara. Namun, dalam pelaksanaannya masih banyak orang
yang belum mendapat keadilan. Bahkan, keadilan semakin jarang atau sulit
dirasakan oleh golongan masyarakat miskin/rendah. Keadilan sering menjadi alat
bagi golongan penguasa/kaya untuk bertindak sewenag-wenag atau memaksakan
kehendak. Untuk itulah, diperlukan upaya peningkatan jaminan keadilan yang
merata bagi semua golongan.
B. Pentingnya Keterbukaan dan
Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Masyarakat akan mudah untuk
menyampaikan aspirasi dan pendapat jika ada keterbukaan dan jaminan keadilan.
Aspirasi dan pendapat ditampung dan
diseleksi, lalu dijadikan suatu keputusan bersama yang bermanfaat. Semua
aspirasi yang telah menjadi keputusan bersama akan mempermudah bangsa untuk
mencapai keadilan. Aspirasi masyarakat didapat disalurkan melalui lembaga
perwakilan. Selain itu, jaminan untuk mengeluarkan aspirasi dijamin dalam UUD
1945 Pasal 28. Pasal 28 ini memuat hasrat bangsa Indonesia untuk mempertahankan
persatuan dan kesatuan dalam membangun Negara yang berdasarkan demokrasi dan
hendak menyelenggarakan keadilan.
Selain dalam Pasal 28, jaminan
tentang keadilan juga terkandungdalam pembukaan UUD 1945 Alenia I yang
berbunyi, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” .
Adanya dua jaminan tersebut, bangsa
Indonesia menentang adanya suatu penjajahan yang ingin memecah belah bangsa
Indonesia. Oleh karena itu, bangsa Indonesia melakukan perjuangan kemerdekaan
untuk menegakkan kemanusiaan dan keadilan social serta demokratisasi.
Untuk menegakkan kemanusiaan,
keadilan sosial, serta demokratisasi/ keterbukaan diperlukan partisipasi
rakyat. Salah satu partisipasi masyarakat diwujudkan dalam pembentukan
kebijakan public melalui wakil-wakil rakyat. Semua kebijakan publik memerlukan
dukungan masyarakat agar bisa efektif. Jika masyarakat melalui penentangan
terhadap sejumlah kebijakan maka hal itu disebabkan oleh kurangnya keterlibatan
masyarakat dalam tahap perumusan kebijakan. Jika hai itu dibiarkan terus maka
makin besar keinginan rakyat untuk selalu mengadakan pembaruan. Rakyat yang
tidak tahu arahnya akan mudah kehilangan kendali dan emosional sehingga rakyat
cenderung ingin membentuk suatu wadah dengan kebijakan sendiri. Akibatnya,
timbul konflik yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Namun, jika
keterbukaan dan jaminan keadilan selalu ada dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara maka akan menghasilkan kebijakan public dan peraturan umum yang mengatur
masyarakat dengan baik.
Berdasarkan hal di atas, arti penting dari keterbukaan
dan keadilan bagi bangsa adalah
1.
Menciptakan pemerintahan yang bertanggung jawab
kepada rakyat;
2.
menumbuhkan prakarsa dan partisipasi rakyat
dalam pembangunan;
3.
memperkuat kepercayaan rakyat pada pemerintah;
4.
memperkuat dukungan rakyat pada bangsa dan
negara;
5.
mempererat hubungan antara rakyat dengan
pemerintah;
6.
memperkuat Negara demokrasi;
7.
meningkatkan rasa kebersamaan sebagai satu
bangsa;
8.
memperkuat persatuan dan kesatuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar