Kamis, 19 April 2012

Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara



 Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

A. Keterbukaan dan Jaminan Keadilan dalam Berbangsa dan Bernegara
Keterbukaan merupakan salah satu syarat terbentuknya mesyarakat demokratis. Bahkan, keterbukaan merupakan ciri suatu Negara demokratis. Adanya keterbukaan, rakyat akan merasa mempunyai dan berperan aktif dalam kehidupan bernegara. Begitu pentingnya keterbukaan sehingga semua Negara berupaya menumbuhkan keterbukaan dalam kehidupan bernegara. Berikut akan dijelaskan apa yang dimaksud keterbukaan dalam berbangsa dan bernegara.

1.   Pengertian Keterbukaan
Keterbukaan berasal dari kata dasar “terbuka”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,terbuka berarti tidak tertutup, tersingkap. Jadi, keterbukaan adalah suatu keadaan yang tidak tertutupi, tidak ditutupi, keadaan yang tidak rahasia, sehingga semua pihak mempunyai hak untuk mengetahuinya.
Keterbukaan  dimiliki oleh semua pihak, baik keluarga, masyarakat, bangsa maupun Negara. Keterbukaan berarti kesadaran untuk menjelaskan suatu hal tanpa rahasia. Dalam kehidupan, keterbukaan selalu berhubungan dengan media informasi dan berita. Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara selalu berhubungan dengan pernyataan dan kebijakan publik.
Keterbukaan sering diartikan transparan. Oleh karena itu, pemerintahan yang demokratis merupakan pemerintahan yang transparan. Keterbukaan dalam berbangsa dan bernegara dapat diwujudkan dalam penyelenggaraan Negara. Penyelenggaraan Negara yang terbuka atau transparan sangat diperlukan untung meningkatkan partisipasi masyarakat. Masyarakat sudah seharusnya mengetahui dan mengerti kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah untuk rakyat.Apa kebijakan itu merugikan atau menguntungkan masyarakat? Apa kebijakan itu dapat meningkatkan kesejahteraan? Semua hal yang berhak diketahui masyarakat harus dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah. Oleh karena itu, budaya lama dari pemerintahan yang tertutup dan monopoli informasi harus dihilangkan karena akan mengakibatkan terlambatnya keterbukaan, terciptanya arogansi pemerintahan, dan terhambatnya pembentukan masyarakat demokratis.
Semua masalah dalam berbangsa dan bernegara hendaknya ditelusuri kembali pada akar masalahnya. Semua masalah yang muncul sering disebabkan tidak adanya komunikasi yang sehat atau miscommunication. Oleh karena itu, keterbukaan dalam komunikasi menjadi hal penting dalam  kehidupan berbangsa dan bernegara.
Keterbukaan harus dilakukan dalam berbagai bidang. Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dicontohkan dalam keterbukaan pemerintahan.

a.    Keterbukaan dalam Pemerintahan yang Baik
Penyelenggaraan pemerintah yang baik “good governance” adalah istilah yang sangat popular dewasa ini baik pada negara-negara maju atau negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Good governance pada dasarnya adalah pemerintah demokrasi yang transparan. Agar dapat terlaksana dengan baik maka good governance perlu pengawasan oleh lembaga perwakilan yang legitimed, disamping pengawasan langsung dari masyarakat atau pers dan masyarakat sendiri bahkan oleh suatu lembaga independen yang diakui.
Berdasarkan pengertian tersebut, Pemerintahan yang baik bermuara pada dua hal berikut:
1)    Tujuan Nasional, yaitu masyarakat yang maju, sejahtera, adil, dan makmur.
2)     Demikratisasi, yaitu pemerintahan yang transparan, akuntabilitas, efektif, dan efesiensi, serta otonomi dalam mencapai tujuan nasional.

Pemerintahan dikatakan demokratis dan terbuka jika memenuhi unsur:
1.    Pelayanan public yang efesien dan transparan.
2.    Sistem pengadilan yang dapat diandalkan atau kepastian hukum.
3.    Accountable, yaitu pemerintahan yang bertanggung jawab.
4.    Otonomi, yaitu kewenangan daerah untuk mengurus kebijakan sendiri.
5.    Partisipasi dalam pengambilan kebijakan secara demokratis.
6.    Memihak dan melindungi kepentingan masyarakat.
7.    Melaksanakan hak asasi manusia.
                                                    
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik maka DPR memiliki peranan penting. Peranan pokok Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah dan menampung serta menyalurkan aspirasi rakyat. Pemerintah pun dalam menyelenggarakan pemerintahaan harus sesuai peraturan. Hal ini berarti kekuasaan pemerintah terbatas, pemerintah harus menyelenggarakan yang ditetapkannya, serta penggunaan anggaran yang sesuai dengan yang ditetapkan dengan memperlihatkan pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Suatu pemerintahan dikatakan transparan apabila di dalam pemerintahan yang dijalankan terdapat iklim kehidupan politik yag ditandai beberapa hal berikut ini.
1)    Kebebasan informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehingga mudah diikuti perkembangannya oleh masyarakat.
2)    Kebebasan media massa yang memiliki kesempatan luas untu meliput kegiatan pemerintahan, kebebasan berserikat dan berkumpul termasuk dalam pengambilan keputusan (berpartisipasi).
3)    Kemerdekaan hukum, yaitu hukum harus ditegakkan dan memberikan kepastian secara adil terhadap hak asasi manusia tanpa campur tangan penguasa atau pihak lain.
4)    Manajemen yang terbuka, terutama dalam pengelolaan kekayaan negara (termasuk kekayaan pejabat negara) dan keuangan negara harus transparan.
5)    Memberikan kesempatan yang sama bagi warga negara untuk meningkatkan kualitas hidup dan meningkatkan kesejahteraan.
6)    Meningkatkan upaya pelayanan publik (mendahulukan kepentingan umum) melalui program-program yang memihak kepada rakyat dan pembangunan yang merata.
7)    Akuntabilitas, yaitu hasil-hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
                                                                         
b.    Keterbukaan Berpartisipasi
Yang dimaksud partisipasi di sini adalah partisipasi politik sebagai kegiatan warga negara (private citizen) yang bertujuan memengaruhi pengambilan keputusan/kebijakan oleh pemerintah.  Masyarakat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik, artinya masyarakat ikut aktif dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, yang bisa dilakukan secara individu atau kolektif, terorganisasi dengan mengartikulasikan kepentingan politiknya melalui organisasi kemasyarakatan (civil society) atau dengan mengagregasikan kepentingan politik melalui partai-partai politik atau langsung melalui lembaga perwakilan.
Sekarang tingkat partisipasi rakyat melalui partai politik cukup aspiratif dan terbuka sehingga tingkat partisipasi politik tinggi, sebagai indikator dikembangkan system multipartai yang demokratis dan independen sehingga pelaksanaan pemilu yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam memilih wakil rakyat dan elit politik seperti pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung benar-benar merupakan partisipasi aktif rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berlangsung demokratis.
                                                               
c.     Keterbukaan Berserikat, Berkumpul, dan Berpendapat
Pasal 28 UUD 1945 menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Berdasarkan pasal tersebut maka pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan perundangan-undangan, seperti Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 yang berisi tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, Undang-Undang No.24 Tahun 1997 tentang Penyiaran, dan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
Semua undang-undang tersebut memberikan ruang gerak dan keadilan publik dalam berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, rakyat juga diberi kebebasan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta adil dalam memberikan pendapat (pilihan ) atau dukungan politik untuk meraih kedudukan/kekuasaan atau jabatan-jabatan politik seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan diberlakukan berbagai undang-undang tersebut merupakan bukti jaminan akan peran warga Negara dalam berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat secara adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
                                              
d.    Kemerdekaan Pers/ Media Massa
Kemerdekaan per dimaksudkan supaya tidak ada campur tangan dari pihak luar untuk intervensi dalam menentukan standar professional dan kode etik jurnalistik. Kemerdekaan pers ini diperlukan agar dalam memberitakan dan memberikan informasi serta pendapat kepada pembaca, pendengar dapat akurat, tidak ambigu, adil dan tidak memihak, serta objektif, dan komprehensip.
Berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 1999, sistem pers di Indonesia diberi kebebasan dalam istilah lain “Kemerdekaan Pres”. Sistem perizinan yang berbelit dicabut sehingga semua orang berhak menerbitkan surat kabar, majalah, tabloid, pemberitaan ilmiah lainnya.
Sesungguhnya, bagi bangsa Indonesia yang ideal mengenai system pers adalah system pers yang bebas dan bertanggung jawab berdasarkan ideology dan culture bangsa sendiri, yaitu Pancasila. Berita yang diangkat dan diinformasikan adalah berita yang berdasarkan fakta dan benar adanya yang mendidik, memberikan control dan hiburan bagi pembaca sehingga tidak menimbulkan keresahan dan pembohongan publik yang simpang siur.

2.   Pengertian Jaminan Keadilan
Selain keterbukaan atau transparansi dalam penyelenggaraan negara, jaminan keadilan pun merupakan hal penting dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Jamilan keadilan ini berkaitan dengan penghargaan nilai-nilai hak asasi manusia. Oleh karena itu, jaminan keadilan harus ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Keadilan berasal dari kata dasar “adil” yang berarti tidak memihak. Keadilan berarti perbuatan tidak memihak dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama. Keadilan juga diartikan sebagai tindakan yang tidak sewenang-wenang, tindakan berdasarkan norma dan aturan.
Sebagai sikap atau perbuatan tidak berat sebelah, keadilan dapat dilaksanakan  dalam kehidupan masyarakat, bernegara, dan kerja sama internasional. Oleh karena itu, keadilan menjadi satu keharusan yang diciptakan atau diwujudkan masyarakat di mana pun berada.
Ada beberapa teori keadilan yang dikemukakan oleh ahli filsafat atau filsuf seperti Aristoteles, Plato, dan Thomas Hobbes.

a.       Teori Keadilan menurut Aristoteles
Kelima jenis keadilan yang dikemukakan Aristoteles adalah sebagai berikut:
1)      Keadilan komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya. Contohnya, seseorang yang telah melakukan pelanggaran tetap dihukum sesuai pelanggaran yang telah dibuat.
2)      Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya. Contohnya, pegawai memperoleh yang berbeda berdasarkan masa kerja, golongan kepangkatan, jenjang pendidikan, atau tingkat kesulitan kerja.
3)      Keadilan kodrat alam adalah member sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita. Contohnya, seseorang yang menjawab salam yang diucapkan orang.
4)      Keadilan konvensional adalah apabila seseorang warga Negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5)      Keadilan menurut teori perbaikan adalah apabila seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.

b.      Teori Keadilan menurut Plato
Keadilan menurut Plato adalah keadilan moral dan keadilan procedural.
1)      Keadilan moral. Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
2)      Keadilan procedural. Suatu perbuatan dikatakan adil secara procedural apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.

c.       Teori Keadilan menurut Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes, suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan perjanjian yang disepakati.
Selain tiga filsuf di atas, Notonegoro juga menambahkan adanya keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan teori di atas, suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah mampu memberikan hak-hak atau jaminan keadilan kepada orang lain sebagaimana mestinya.

Di Indonesia, jaminan keadilan telah tercantum dalam beberapa peraturan sebagai berikut
a.       Pancasila
1)      Sila kedua berbunyi “Kemanusiaan yang adil dan beradab”
2)      Sila kelima berbunyi “Kadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”
b.      Pembukaan UUD 1945
1)      Alenia II yang berbunyi, “… negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”.
2)      Alenia IV yang berbunyi, ” … ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.

Dua landasan jaminan keadilan di atas merupakan landasan utama bagi bangsa Indonesia dalam membangun masa depan bangsa sesuai dengan cita-cita proklamasi dan tujuan Negara. Namun, dalam pelaksanaannya masih banyak orang yang belum mendapat keadilan. Bahkan, keadilan semakin jarang atau sulit dirasakan oleh golongan masyarakat miskin/rendah. Keadilan sering menjadi alat bagi golongan penguasa/kaya untuk bertindak sewenag-wenag atau memaksakan kehendak. Untuk itulah, diperlukan upaya peningkatan jaminan keadilan yang merata bagi semua golongan.

B.  Pentingnya Keterbukaan dan Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Masyarakat akan mudah untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat jika ada keterbukaan dan jaminan keadilan. Aspirasi dan pendapat ditampung dan  diseleksi, lalu dijadikan suatu keputusan bersama yang bermanfaat. Semua aspirasi yang telah menjadi keputusan bersama akan mempermudah bangsa untuk mencapai keadilan. Aspirasi masyarakat didapat disalurkan melalui lembaga perwakilan. Selain itu, jaminan untuk mengeluarkan aspirasi dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28. Pasal 28 ini memuat hasrat bangsa Indonesia untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan dalam membangun Negara yang berdasarkan demokrasi dan hendak menyelenggarakan keadilan.
Selain dalam Pasal 28, jaminan tentang keadilan juga terkandungdalam pembukaan UUD 1945 Alenia I yang berbunyi, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan  dan perikeadilan” .
Adanya dua jaminan tersebut, bangsa Indonesia menentang adanya suatu penjajahan yang ingin memecah belah bangsa Indonesia. Oleh karena itu, bangsa Indonesia melakukan perjuangan kemerdekaan untuk menegakkan kemanusiaan dan keadilan social serta demokratisasi.
Untuk menegakkan kemanusiaan, keadilan sosial, serta demokratisasi/ keterbukaan diperlukan partisipasi rakyat. Salah satu partisipasi masyarakat diwujudkan dalam pembentukan kebijakan public melalui wakil-wakil rakyat. Semua kebijakan publik memerlukan dukungan masyarakat agar bisa efektif. Jika masyarakat melalui penentangan terhadap sejumlah kebijakan maka hal itu disebabkan oleh kurangnya keterlibatan masyarakat dalam tahap perumusan kebijakan. Jika hai itu dibiarkan terus maka makin besar keinginan rakyat untuk selalu mengadakan pembaruan. Rakyat yang tidak tahu arahnya akan mudah kehilangan kendali dan emosional sehingga rakyat cenderung ingin membentuk suatu wadah dengan kebijakan sendiri. Akibatnya, timbul konflik yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Namun, jika keterbukaan dan jaminan keadilan selalu ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maka akan menghasilkan kebijakan public dan peraturan umum yang mengatur masyarakat dengan baik.

Berdasarkan hal di atas, arti penting dari keterbukaan dan keadilan bagi bangsa adalah
1.       Menciptakan pemerintahan yang bertanggung jawab kepada rakyat;
2.       menumbuhkan prakarsa dan partisipasi rakyat dalam pembangunan;
3.       memperkuat kepercayaan rakyat pada pemerintah;
4.       memperkuat dukungan rakyat pada bangsa dan negara;
5.       mempererat hubungan antara rakyat dengan pemerintah;
6.       memperkuat Negara demokrasi;
7.       meningkatkan rasa kebersamaan sebagai satu bangsa;
8.       memperkuat persatuan dan kesatuan.